Ilustrasi (Ist.)
Jakarta - Penyedia
jasa internet (ISP) gusar terhadap Pengadilan Tipikor yang memvonis
metode kerjasama antara Indosat dan IM2. Ada banyak bentuk kerjasama
di kalangan ISP yang seperti itu membuat 'kiamat internet' di
Indonesia bisa saja terjadi.
Menurut Ketua Asoasiasi
Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Sammy Pangarepan,
kalangan ISP sangat khawatir dengan kejadian yang mendera
IM2-Indosat. ISP yang bersandar di bawah UU no 36 tentang
Telekomunikasi semakin ketar-ketir, ketika rekomendasi dari
Kemenkominfo pun tak digubris Kejagung.
"Saya paham pak
Tifatul (Menkominfo-red) mengikuti, memberikan masukan kasus ini
sejak awal dan bahkan sampai memberikan surat ke Kejagung. Walaupun
pada kenyataannya tidak ditanggapi," katanya, kepada detikINET,
Senin (15/7/2013).
"Nah, kalau surat dari
Menkominfo saja tidak didengarkan, padahal ISP berkoordinasi dengan
Kominfo, apa iya ISP harus meminta izin ke Kejagung juga?" kata
Sammy, bertanya-tanya.
Sammy paham bila nantinya dampak dari
kasus ini melebar luas. Bahkan hingga membuat internet Indonesia
terancam lumpuh. Tapi dia dan ISP tidak ingin sampai hal tersebut
sampai terjadi.
"Makanya besok (15/7), kita akan
menyurati Menko Polhukam untuk meminta perlindungan dan kejelasan
mengenai bisnis ISP ini di Indonesia," tandasnya.
Sebelumnya,
hal serupa juga diutarakan Ketua Dewan Pengawas APJII Sylvia
Sumarlin. Menurutnya, apabila ISP tidak bisa bekerjasama dengan
pemilik jaringan, maka perusahaan semacam Telkom pun yang selama ini
menjadi tulang punggung penyedia jaringan bagi ISP, bisa dianggap
ilegal.
Kalau harus menuruti hukum, maka APJII mohon maaf
untuk tidak bisa memenuhi tugasnya melayani masyarakat. Akibatnya
lalu lintas internet di Indonesia akan lumpuh. Jaringan internet baik
perorangan, swasta, bahkan pengadilan, kejaksaan, kepolisian serta
seluruh instansi termasuk kepresidenan juga akan terhenti.
"Kami
tidak menginginkan hal ini terjadi. Tapi, kami juga ingin usaha kami
melayani masyarakat dalam penyediaan internet, tidak dibayangi
ketakutan karena dianggap tidak sah," pungkas Sylvia.
(tyo/ash)
Menurut Ketua Asoasiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Sammy Pangarepan, kalangan ISP sangat khawatir dengan kejadian yang mendera IM2-Indosat. ISP yang bersandar di bawah UU no 36 tentang Telekomunikasi semakin ketar-ketir, ketika rekomendasi dari Kemenkominfo pun tak digubris Kejagung.
"Saya paham pak Tifatul (Menkominfo-red) mengikuti, memberikan masukan kasus ini sejak awal dan bahkan sampai memberikan surat ke Kejagung. Walaupun pada kenyataannya tidak ditanggapi," katanya, kepada detikINET, Senin (15/7/2013).
"Nah, kalau surat dari Menkominfo saja tidak didengarkan, padahal ISP berkoordinasi dengan Kominfo, apa iya ISP harus meminta izin ke Kejagung juga?" kata Sammy, bertanya-tanya.
Sammy paham bila nantinya dampak dari kasus ini melebar luas. Bahkan hingga membuat internet Indonesia terancam lumpuh. Tapi dia dan ISP tidak ingin sampai hal tersebut sampai terjadi.
"Makanya besok (15/7), kita akan menyurati Menko Polhukam untuk meminta perlindungan dan kejelasan mengenai bisnis ISP ini di Indonesia," tandasnya.
Sebelumnya, hal serupa juga diutarakan Ketua Dewan Pengawas APJII Sylvia Sumarlin. Menurutnya, apabila ISP tidak bisa bekerjasama dengan pemilik jaringan, maka perusahaan semacam Telkom pun yang selama ini menjadi tulang punggung penyedia jaringan bagi ISP, bisa dianggap ilegal.
Kalau harus menuruti hukum, maka APJII mohon maaf untuk tidak bisa memenuhi tugasnya melayani masyarakat. Akibatnya lalu lintas internet di Indonesia akan lumpuh. Jaringan internet baik perorangan, swasta, bahkan pengadilan, kejaksaan, kepolisian serta seluruh instansi termasuk kepresidenan juga akan terhenti.
"Kami tidak menginginkan hal ini terjadi. Tapi, kami juga ingin usaha kami melayani masyarakat dalam penyediaan internet, tidak dibayangi ketakutan karena dianggap tidak sah," pungkas Sylvia.
(tyo/ash)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar